Penambahan tersebut hanya terjadi pada pos anggaran belanja pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/lembaga. Purbaya mengatakan kenaikan tambahan Rp 9,1 triliun untuk belanja K/L bukan termasuk permintaan tambahan anggaran yang diajukan K/L.

Purbaya menjelaskan pemerintah memilih untuk menggelontorkan anggaran pada program atau sektor mana yang memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian nasional.

"Ini kan ada keterbatasan. Itulah ekonomi. Kita selalu menghadapi scarcity. Jadi kita mesti pilih yang mana yang paling optimal buat perekonomian. Itu yang sedang kita lakukan," tambahnya.