Selain belanja negara, pendapatan negara dan hibah juga dinaikkan sebesar Rp 9,1 triliun dari sebelumnya Rp 3.426 triliun menjadi Rp 3.435 triliun. Tambahan anggaran ini terjadi pada pos penerimaan perpajakan, yakni penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai yang masing-masing menjadi Rp 2.912 triliun dan Rp 2.593 triliun.
Selain itu, pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga ikut naik Rp 5,1 triliun menjadi Rp 522, 5 triliun dari sebelumnya Rp 517,4 triliun. Terkait kenaikan target penerimaan pajak ini, khususnya PNBP, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan perhitungannya sudah termasuk pertimbangan pada harga komoditas dan nilai tukar mata uang.
"PNBP kan lihat juga harga, biasanya juga kurs. Jadi, ada harga komoditas, kurs, dan itu kalau peningkatan juga cukup bagus," katanya.