"Saya sedang melintas di arah yang sama, kebetulan sore memang kondisi ramai lancar cenderung macet. Saya kaget ada mobil truk tiba-tiba mendahului lalu mengambil lajur kiri dan berhenti di bahu jalan. Kejadian pasar adzan maghrib kalau tidak salah," kata Didin, saat dihubungi NadiKabar.
Saat itu, kata Didin, tiba-tiba pengemudi di dalam truk keluar, dan muncul kepulan asap hitam dari bak truk dan kabin, namun ia tak mengetahui persis peristiwa apa yang menimpa kendaraan tersebut.
"Setelah keluar dar bahu jalan sopirnya keluar, tiba-tiba ada kepulan asap dari kabin, lalu api menyembur keatas dari bak mobil, tapi saya kurang tau apa yang sebenarnya terjadi pada sopir dan truk itu," kata dia.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Karawang AKP Sudirianto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kami melakukan penanganan peristiwa kecelakaan pada kendaraan Truck Coltdiesel bernomor polisi Z 8967 LF yang dikemudikan sdr. Tedi Setiadi, yang pada saat kejadian tengah melintas dari arah Jakarta Menuju arah Cikampek," kata Sudir, saat dikonfirmasi NadiKabar.
Tiba-tiba pengemudi melihat kepulan asap, dan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) Km 53+800 Tol Jakarta-Cikampek, bagian tengah truk mengalami kebakaran.
"Menurut keterangan pengemudi di bagian tengah truk ada asap, dan terbakar selanjutnya pengemudi berhenti di bahu jalan sebelah kiri lalu menyelamatkan diri, peristiwa itu berlangsung kurang lebih pukul 18.25 WIB," ungkapnya.
Sudir menegaskan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. "Tidak ada korban jiwa maupun korban luka, pengemudi diketahui warga Cipedes, Kota Tasikmalaya. Namun kerugian akibat peristiwa diperkirakan mencapai Rp100 juta akibat rusaknya kendaraan," ujar Sudir.
Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, uang sejumlah Rp 42,5 miliar yang berhasil disita dan dipamerkan merupakan bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
"Bersama ini saya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (4/9/2026) petang.
Tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, di mana penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, kami tetapkan 4 orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH, berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, dengan masing-masing peran berbeda," kata dia.
Dedy menjelaskan, tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan dalam perkara tersebut, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
"Sedangkan tersangka VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau topengan, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk," ungkapnya.
"VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan 'Tim Batik' dalam hal ini tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran," lanjutnya.
Bahkan VY sendiri, kata Dedy, bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
"Sedangkan HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR," ungkap Dedy.
Akibat kelakuan keempat tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 237 miliar, dari uang yang disalurkan oleh Bank kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50, yang berasal dari 445 debitur. Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank," ungkapnya.