NADIKABAR.COM — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan keberadaan pusat data berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dedi mengungkapkan sejak awal dirinya ikut memastikan persoalan izin dan kebutuhan air.
Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu kini menjadi sorotan karena kebutuhan airnya yang besar. Pusat data tersebut dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi sebagai bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare.
Fasilitas tahap awal memiliki kapasitas 120 megawatt (MW), dengan rencana pengembangan hingga 640 MW. Kebutuhan airnya disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari.
Di tengah sorotan tersebut, Dedi menegaskan dirinya sejak awal tidak sekadar hadir dalam agenda seremonial pembangunan. Ia mengaku menerima rombongan pengusaha yang akan membangun pusat data tersebut sebelum kemudian memutuskan mengecek langsung kondisi proyek.
"Jadi waktu itu ada rombongan datang ke kantor Gubernur Jawa Barat waktu itu, dibawa oleh Pak Mulyadi, anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor. Kemudian Pak Mulyadi membawa rombongan pengusaha yang akan membangun data center," kata Dedi saat diwawancarai di Bandung, dilansir NadiKabar, Jumat (2/10/2026).
"Kemudian saya terima di Gedung Sate, dan saya selalu memastikan aspek administratifnya harus terpenuhi dan harus lancar karena ini investasi. Kemudian beberapa hari setelah itu, saya telepon, "Besok saya mau ke situ." Saya mau mengecek ke lapangan bagaimana kondisinya. Dan kemudian saya datang," lanjutnya.
Dedi mengatakan dirinya bahkan datang sendiri ke lokasi pada 28 Juli 2026 lalu. Saat itu, ia langsung menanyakan kelengkapan perizinan proyek kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan. Tanggal 28 Juli itu jelas, saya nanya, izinnya sudah keluar belum? Pengusahanya mengatakan izinnya sudah keluar karena izinnya itu izin PMA, izinnya di pusat melalui OSS ya," ungkapnya.
Dari pengecekan saat itu, ia menyebut dua persyaratan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta, belum terbit.
"Kemudian yang kedua, yang menjadi kewenangannya adalah kewenangan kabupaten. Kewenangan kabupaten dua, AMDAL dan PBG. Maka saya waktu itu bertanya, IMB-nya sudah keluar belum? Kata Pak Bupatinya, belum. Saya bilang, "Pak Bupati, percepat izinnya jangan lama-lama." Kata Bupatinya," ucapnya.
Dedi juga meluruskan anggapan bahwa kedatangannya ke lokasi proyek berkaitan dengan agenda peresmian pusat data tersebut. Ia menegaskan kedatangannya merupakan inisiatif pribadi untuk memastikan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Dan itu diberlakukan pada siapa pun. Setiap ada investasi, BYD, saya langsung datang memastikan izinnya lancar. Saya nanganin karena saya konsen terhadap investasi. Jadi tidak ada peresmian," tegasnya.
Namun, setelah proyek tersebut menjadi sorotan, persoalan izin justru kembali mencuat. Pemprov Jabar menyatakan pembangunan sementara dihentikan karena AMDAL dan PBG belum rampung.