NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Yogi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, karena hakim menjatuhkan vonis pemaafan.
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang Kamis (15/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti meliputi satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet. Terdapat 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.