"Menyatakan barang bukti dalam perkara dinyatakan dirampas dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi," jelas majelis hakim.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.
Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, yang juga menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Romi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.