NADIKABAR.COM — Dugaan iuran sekolah sebesar Rp 400 ribu di SMA Negeri 2 Sidoarjo viral di media sosial. Pihak sekolah pun memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nominal Rp 400 ribu bukan angka wajib yang harus dibayarkan seluruh wali murid.

Pihak SMA Negeri 2 Sidoarjo menyebut, angka yang menjadi acuan dalam program pengembangan sekolah berada di kisaran Rp 399 ribu. Namun, nominal tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid, sehingga tidak semua orang tua harus membayar dengan jumlah yang sama.

"Rp 400 ribu itu tidak benar. Yang disampaikan sekitar Rp 399 ribu, tetapi itu bukan kewajiban yang harus sama untuk semua wali murid," ujar Waka Humas SMA Negeri 2 Sidoarjo, Maftuhah, Kamis (27/8/2026).

Menurut Maftuhah, program tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela masyarakat dalam mendukung pengembangan kualitas pendidikan di sekolah. Besaran partisipasi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Bagi wali murid yang memiliki kemampuan lebih, partisipasi sekitar Rp 399 ribu atau lebih tetap diperbolehkan. Bahkan, wali murid yang mampu dapat memberikan dukungan lebih besar.

Sebaliknya, wali murid dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat memberikan partisipasi di bawah nominal tersebut. Sementara siswa yatim, dhuafa, maupun keluarga yang benar-benar tidak mampu disebut dapat dibebaskan dari partisipasi.

"Jadi tidak dipatok harus Rp 399 ribu. Ada yang mampu bisa membantu lebih, yang kemampuannya sedang bisa di bawah itu. Bahkan yang kurang mampu atau yatim dan dhuafa bisa dibebaskan," jelasnya.

Maftuhah mengatakan, penetapan program tersebut juga tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah. Sebelumnya, program dibahas melalui koordinasi internal sekolah, kemudian disampaikan kepada Komite Sekolah dan selanjutnya disosialisasikan kepada wali murid.

Pihak sekolah juga menyebut proses tersebut dilakukan melalui musyawarah agar wali murid mengetahui tujuan dan mekanisme program yang dijalankan.

Salah satu program yang didukung melalui pengembangan sekolah tersebut adalah Kelas Prestasi. Program ini bertujuan mengoptimalkan kemampuan siswa dengan memberikan pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan masing-masing peserta didik.

"Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi sekolah. Anak-anak dikelompokkan sesuai potensi dan kemampuannya sehingga pembelajarannya bisa lebih efektif," terang Maftuhah.

Dia menegaskan, dana partisipasi tersebut bukan diperuntukkan bagi kesejahteraan pribadi guru maupun pihak sekolah. Dana diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas, serta program pengembangan peserta didik.

Maftuhah juga menanggapi informasi yang telanjur viral di media sosial. Menurutnya, munculnya angka Rp 400 ribu diduga karena informasi yang diterima tidak secara utuh dari proses sosialisasi sekolah.

"Informasi yang beredar itu hanya mendengar sebagian, sehingga akhirnya muncul pemahaman yang berbeda. Kami berharap masyarakat melihat penjelasan secara utuh," katanya.

Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah kesalahpahaman tim redaksi sekolah, komite, dan wali murid.

"Partisipasi ini prinsipnya sukarela dan sesuai kemampuan. Yang mampu bisa membantu lebih, yang kurang mampu bisa membantu sesuai kemampuan, dan yang tidak mampu bisa dibebaskan. Semuanya untuk kemajuan pendidikan dan anak-anak," pungkas Maftuhah