NADIKABAR.COM — Pengendara yang melintas di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, dibuat resah kembali dengan aksi pria yang ngonten live TikTok sembari berbusana balet. Dia kemudian harus dua kali berurusan dengan Satpol PP atas tindakannya itu.
Lantas bagaimana ceritanya? Berikut rangkuman faktanya:
Rabu (2/9) kemarin, pria tersebut kemudian ditindak Satpol PP Kota Bandung. Selain diminta untuk membuat video pernyataan takkan mengulangi lagi kegiatannya, pria itu juga dihukum membayar paksa denda senilai Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum.
"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).
Sebelum ini, pria berambut cepat dengan kumis itu juga sempat membuat resah pengendara pada awal Juli 2026. Meski telah diamankan, pria tersebut ternyata kembali ke jalan untuk membuat live stream di media sosial.
"Iyah, itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," tegasnya.
Setelah ditindak, pria tersebut dilarang melakukan aktivitas serupa. Jika masih nekat, maka yang bersangkutan bakal dikirim ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan.
"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan satu minggu," ungkapnya.
"Apa yang dia lakukan betul-betul itu sudah mencedari masyarakat dengan tampilan tidak senonoh itu. Itu kan merupakan suatu bentuk menurut saya tidak pantas lah, dari sudut aturan sopan santun dan keagamaan. Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibun limas," pungkasnya.