"Fraksi kami tidak ingin penurunan ini membuat warga yang tahun ini terlindungi datang ke puskesmas tahun depan tanpa jaminan kesehatan," kata Lazarus.

Lazarus juga menyinggung kebijakan pengalihan tanggungan iuran bagi sekitar 270 ribu warga yang kepesertaan bantuan iuran dari pemerintah pusatnya dinonaktifkan. Menurut dokumen tersebut, warga dialihkan menjadi tanggungan Pemprov DKI Jakarta pada Februari 2026.

Lazarus mengingatkan agar capaian jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) di Jakarta tidak mengalami kemunduran. Terlebih, persoalan kepesertaan bantuan sosial masih berkaitan dengan akurasi pemeringkatan desil kesejahteraan warga.

"Kami meminta Saudara Gubernur menjamin capaian jaminan kesehatan semesta tidak mundur, dan tidak ada warga miskin dan rentan yang kehilangan kepesertaan karena penurunan anggaran ini," ujarnya.