NADIKABAR.COM — Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Klaten tahun 2026 yang diajukan Pemkab Klaten disetujui DPRD Klaten untuk ditetapkan menjadi Perda. Beberapa program dan kegiatan menjadi skala prioritas di perubahan APBD tersebut.

"Jadi di perubahan APBD ini ada beberapa pergeseran anggaran dan menjadi skala prioritas Pemda yang tentu kita juga menyesuaikan dengan program dari pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Untuk ini kita ada beberapa program mulai penambahan untuk RTLH (rehab rumah tidak layak huni), kemudian untuk PJU (penerangan jalan umum), penambahan subsidi bunga di Bank Klaten untuk program Subur (subsidi bunga ringan), penanganan sampah di TPA Troketon, juga ketahanan pangan, pelatihan kerja, tambahan iuran BPJS, infrastruktur jalan jembatan, gambarannya itu," ungkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo usai rapat paripurna persetujuan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD di DPRD, Kamis (10/9/2026) siang.

Dijelaskan Hamenang, berkaitan dengan penanganan sampah di TPA Troketon akan ada dua kegiatan yaitu pengadaan generator dan perluasan lahan. Perluasan lahan itu sesuai dengan arah dari Kemendagri.

"Pengadaan generator dan perluasan lahan yang memang ini sesuai dengan arahan Kemendagri dimana nanti sampah di TPA Troketon diolah menjadi energi listrik. Sampah lama akan kita proses dengan generator yang tentu sesuai dengan aturan dari kementerian lingkungan hidup, " jelas Hamenang.