NADIKABAR.COM — PT Pos Indonesia (Persero) buka suara setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan senilai Rp 400 miliar menjadi default atau D(idn), dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat ini dilakukan menyusul kegagalan perseroan membayar kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026.

Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengaku menghormati keputusan Fitch terkait pemeringkatan perseroan. Menurutnya hal tersebut menjadi bagian dari dinamika kondisi keuangan Pos Indonesia yang tengah dalam proses restrukturisasi.

"Perseroan memandang perkembangan tersebut sebagai bagian dari dinamika kondisi keuangan yang saat ini tengah ditangani melalui langkah restrukturisasi dan transformasi perusahaan secara menyeluruh," ungkap Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada NadiKabar, Senin (26/10/2026).

Iwan mengatakan, restrukturisasi keuangan menjadi fokus utama Pos Indonesia. Adapun restrukturisasi mencakup kewajiban keuangan, pengelolaan arus kas, efisiensi operasional, optimalisasi aset dan jaringan, serta pengembangan bisnis yang produktif dan kompetitif. Hal ini dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan terkait.