Demi mencegah perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Perda terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
Sebab itulah Eri meminta Pemilik rumah kos dan kontrakan yang ada di Surabaya wajib bertanggung jawab atas identitas penghuni dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.