NADIKABAR.COM — Beberapa waktu terakhir ada 2 kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Surabaya. Kedua kasus ini menjadi atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia memastikan bahwa panti asuhan tempat terjadinya pemerkosaan telah ditutup dan Pemkot Surabaya telah menyiapkan shelter pemulihan trauma bagi para korban.
Kedua kasus pemerkosaan itu, pertama dilakukan oleh TAF (30), seorang pria di Surabaya yang sudah dipenjara usai memerkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil 5 bulan. Kasus kedua adalah anak difabel berusia 14 tahun yang dicabuli pengasuh panti asuhan berinisial SN (22).
"Pantinya tidak berizin, maka langsung kami tutup. Bagi anak-anak penghuni panti dari luar Surabaya kami kembalikan ke daerah asalnya. Bagi warga Surabaya kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Mengenai para korban, Eri memastikan seluruhnya terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikan. Pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dia juga memastikan akan ada shelter khusus bagi para korban pelecehan di Surabaya. Penyediaan rumah aman ini terutama ditujukan untuk mengobati trauma para korban pelecehan seksual.
"Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," ujarnya.
Demi mencegah perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Perda terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
Sebab itulah Eri meminta Pemilik rumah kos dan kontrakan yang ada di Surabaya wajib bertanggung jawab atas identitas penghuni dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.