NADIKABAR.COM — Aktris Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Kedatangan untuk konsultasi hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain berkonsultasi, pihak Rebecca Klopper, bermaksud mengonfirmasi perkara soal penanganan kasus penyebaran konten asusila yang perkaranya telah tuntas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada konsul yang tadi kita lagi tanyakan terkait dengan tidak jauh dari Undang-Undang ITE," kata Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Sandy Arifin menegaskan, langkah yang diambil pihaknya saat ini bersifat antisipatif. Ia memastikan belum ada kerugian maupun ancaman baru yang diterima oleh Rebecca Klopper.

"Belum terjadi, tapi kami masih sebatas konsultasi aja," tutur Sandy Arifin.

Menurutnya, koordinasi dengan penyidik dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari. Terlebih, tim kuasa hukum berupaya melindungi ruang gerak Rebecca agar nama baiknya tidak kembali dicemarkan.

"Jangan sampai ada lagi lah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan," ujar Sandy Arifin.

Dalam kesempatan yang sama, Rebecca Klopper turut menanggapi putusan pidana tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim pada pelaku perkara terdahulu.

"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ucap Rebecca Klopper.

Sandy Arifin kembali menegaskan, konsultasi ini semata-mata dilakukan untuk langkah proteksi hukum secara preventif di ranah digital.

"Selain menjelaskan yang sudah berjalan dan sudah selesai, terus kita konsultasi sekalian mengucapkan terima kasih," pungkas Sandy Arifin.