NADIKABAR.COM — Penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia telah mengukuhkan posisinya dalam sejarah demokrasi global sebagai perhelatan politik paling rumit di dunia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota), warga negara harus memberikan lima suara sekaligus di TPS dalam satu hari.

Dengan bentang geografis kepulauan yang luas dan daftar pemilih tetap (DPT) melampaui 204 juta orang di lebih dari 820 ribu TPS, manajemen logistik pemilu kita jelas menghadapi tekanan yang luar biasa berat.

Sebutan The Most Complex One-Day Election in the World dari berbagai pengamat internasional bukanlah isapan jempol semata. Penggunaan sistem proporsional terbuka dengan ribuan calon legislatif dan belasan partai politik menuntut kapasitas operasional tingkat tinggi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.