NADIKABAR.COM — Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo menghormati proses hukum terkait dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Romy Hermawan yang dipanggil KPK terkait perkara mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Prof Widodo menegaskan bahwa UB mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Romy Hermawan.
"Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," kata Prof Widodo kepada wartawan dilansir NadiKabar, Kamis (1/10/2026).
Prof Widodo mengatakan hingga kini pihak UB belum mengetahui secara langsung sejauh mana keterlibatan dosen tersebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Informasi mengenai pemanggilan Romy, kata dia, justru diketahui pihak kampus melalui pemberitaan media.
"Setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya kan dari media," ujarnya.
Karena itu, UB belum mengambil tindakan khusus terhadap Romy, termasuk terkait aktivitasnya sebagai dosen. Prof Widodo menyebut kampus masih menunggu perkembangan proses hukum dan informasi lebih lanjut dari KPK.
"Sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu," jelasnya.