NADIKABAR.COM — Hari Santri Nasional (HSN) diperingati di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober pada setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri Nasional itu dimulai sejak tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sesuai Keppres, tujuan HSN adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI, sebagaimana usulan kalangan pesantren sendiri untuk mengenang jasa para kaum santri dalam kemerdekaan RI, guna meneladani dan melanjutkan peran para ulama dan santri untuk berjuang demi NKRI.
Awalnya, Hari Santri Nasional (HSN) itu diusulkan Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jatim, pada 2014, saat kunjungan Presiden Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, lalu Jokowi berjanji kepada para santri untuk memperjuangkan usulan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram itu.
Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal yang diusulkan itu. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober, karena tanggal itu terkait sejarah yang melatarbelakangi adanya fatwa dan Resolusi Jihad (22 Oktober 1945).
Jadi, usulan Hari Santri dari PBNU itu merujuk pada fatwa jihad dan Resolusi Jihad dari KHM Hasyim Asy'ari yang dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu. Akhirnya, Jokowi saat menjadi presiden, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, melalui Keppres 22/2015 tertanggal 22 Oktober 2015.
Terkait fatwa jihad dan Resolusi Jihad sebagai rujukan Hari Santri itu, Ketua Umum PBNU 2026-2031 KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang merupakan cicit KHM Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa fatwa jihad itu dikeluarkan KHM Hasyim sebanyak dua kali menjelang dan sesudah Resolusi Jihad.
Gus Kikin menyebut Fatwa Jihad 1 dikeluarkan pada 17 September 1945 atau dua hari menjelang perobekan bendera “merah-putih-biru” di Hotel Yamato (kini: Hotel Majapahit), Surabaya pada 19 September 1945. Sekutu ingin berkuasa kembali, karena Jepang “kalah” Perang Dunia, sehingga Indonesia “kembali” kepada penjajah lama (Perjanjian Wina).
Selanjutnya, Resolusi Jihad dirumuskan para ulama di Gedung HBNO (kini: Gedung PCNU Surabaya) pada 22 Oktober 1945 yang memicu perang 4 hari (27-30/10/1945) hingga menewaskan Jenderal Mallaby yang membuat Sekutu mengeluarkan ultimatum untuk memaksa Arek-Arek Surabaya secepatnya menyerahkan diri.