Adapun MSCI dalam laporannya membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait proposal reklasifikasi indeks bursa Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2027 dan mengumumkan keputusan sebelum 30 Juni 2027.
MSCI menyatakan rencana tersebut tetap berlanjut kecuali terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia.
Sejak Januari 2026, MSCI sudah membekukan sebagian perubahan IHSG di tengah kekhawatiran investor mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
OJK bersama BEI sebelumnya sudah mengumumkan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.