NADIKABAR.COM — Viral warga Surabaya mengaku kena pungutan liar (pungli) Rp 1 juta saat mengurus surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo. Polisi memastikan akan mengecek dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya akan segera mengecek dugaan pungli tersebut.

"Akan segera saya cek dan tindak lanjuti," kata Galih saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (28/8/2026).

Galih juga mempersilakan warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tersebut untuk melaporkannya ke Propam Polrestabes Surabaya. Bukti-bukti yang dimiliki dapat dilampirkan untuk mendukung proses pemeriksaan.

"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial warganet yang curhat tentang biaya pengeluaran barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya.

Pemilik akun mengaku diminta membayar uang Rp 1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan.

"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis unggahan tersebut dilihat NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

Unggahan tersebut viral di akun @tasyamarcella96, pemilik akun, Kristiani, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Rabu (26/8/2026).