NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu poin revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Perubahan terletak pada peningkatan batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah.
Airlangga mengatakan batas penukaran valas ke rupiah terkait DHE SDA akan ditingkatkan dari maksimal 50% menjadi hingga 100%. Hal itu akan dimuat dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.
"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%," kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026).