Dalam aturan yang berlaku saat ini, penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50% dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa.
Pemerintah mencatat dari total dana hasil ekspor yang diparkirkan ke dalam negeri, kebutuhan eksportir untuk konversi hingga saat ini terus menurun. Hal itu menyebabkan perlunya peningkatan fleksibilitas likuiditas eksportir sekaligus mendukung pasar keuangan Indonesia.
"Kalau kita lihat konversi ke rupiah menurun cukup signifikan sampai minus 37,4%, sementara retensi valas meningkat. Jadi pada saat yang sama memang trennya juga meningkat," ucap Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia dalam kesempatan yang sama.