NADIKABAR.COM — Pemerintah mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) agar segera berlaku mulai awal 2027.

Sebab, implementasi IEU-CEPA nantinya dapat membuka peluang pasar Eropa yang lebih luas bagi produk Indonesia.

“Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 serta menuntaskan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki tahapan akhir persiapan penandatanganan.

Pada bulan Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal mengenai IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk mendapatkan persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.

Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga menyampaikan perkembangan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan Uni Eropa, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroš Šefčovič, guna mendorong percepatan penyelesaian prosedur internal Uni Eropa.

Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir tahun 2026.

Selain IEU-CEPA, pemerintah juga tengah fokus memperkuat berbagai perjanjian perdagangan bebas lain seperti Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA) dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).

Haryo menerangkan, berdasarkan beberapa analisis dampak perjanjian perdagangan bebas, IEU-CEPA berpotensi memberikan dampak peningkatan ekspor Indonesia hingga 10,9 miliar dolar AS, I-CA CEPA berpotensi meningkatkan ekspor sekitar 1,6 miliar dolar AS, dan I-EAEU FTA sekitar 2,2 milar – 2,89 miliar dolar AS.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan tidak hanya memberikan manfaat berupa penurunan tarif, tetapi juga membuka ruang ekspansi perdagangan yang dapat diarahkan pada komoditas yang memiliki kapasitas produksi dan potensi permintaan di negara mitra.

Sejalan dengan hal itu, hasil Export Potential Analysis menunjukkan bahwa pemanfaatan CEPA/FTA dapat diarahkan pada sejumlah komoditas yang memiliki export gap cukup besar.

Export gap tersebut diperoleh dari selisih antara nilai ekspor saat ini dengan nilai ekspor yang secara potensial masih bisa dicapai di pasar mitra.

Untuk Uni Eropa, EFTA, dan Inggris (UK), peluang utama antara lain terdapat pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan.

Untuk Kanada, peluang ekspor terutama terdapat pada mineral dan logam, produk kimia, kendaraan, kayu/karet, serta mesin dan peralatan elektronik.

Sementara itu, makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, produk kayu olahan, elektronik, otomotif, dan produk kerajinan menjadi kelompok produk yang dapat didorong melalui I-CA CEPA. Adapun di kawasan EAEU, peluang ekspor terutama berasal dari produk kimia, produk nabati, kendaraan, mineral dan logam, serta kayu, kertas, karet dan plastik.

Pada tingkat komoditas, kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri termasuk produk yang memperoleh peluang tarif lebih baik melalui I-EAEU FTA.

“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota Uni Eropa yang diharapkan dapat mempercepat realisasi manfaat perjanjian serta menjadi fondasi bagi kemitraan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa yang semakin erat dan berkelanjutan,” tutup Haryo.