Pengendalian emisi HFC ini juga telah diintegrasikan ke dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia sebagai aksi mitigasi tambahan di sektor industri mulai 2031, selaras dengan Rencana Aksi Pendinginan Nasional (National Cooling Action Plan).
Terkait instrumen pembiayaan, Indonesia memandang Dana Multilateral (Multilateral Fund) sebagai fondasi utama keberhasilan Protokol Montreal. Oleh karena itu, pengisian kembali dana periode 2027–2029 yang memadai, dapat diprediksi, serta pencairan yang tepat waktu merupakan wujud nyata solidaritas internasional.
"Pengisian kembali dana yang memadai dan dapat diprediksi, serta pencairan dana yang lancar dan tepat waktu, adalah wujud nyata komitmen bersama dan solidaritas internasional. Mari kita gunakan MOP ke-38 ini tidak hanya untuk menyelesaikan hal-hal formal dan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen finansial agar sarana implementasi sejalan dengan ambisi yang tinggi," demikian Ary Sudijanto.