NADIKABAR.COM — Indonesia melaporkan pencapaian penghapusan bahan perusak ozon (BPO) berhasil melebihi target mencapai 72,66 persen pada 2025, dipaparkan dalam forum internasional di Kigali, Rwanda.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Delegasi Republik Indonesia menghadiri 38th Meeting of the Parties to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (MOP38) di Kigali, Rwanda pada 2-6 November 2026 untuk membahas kemajuan implementasi menurunkan senyawa memiliki potensi pemanasan global (GWP) tinggi karena dapat merusak ozon seperti Hidrofluorokarbon (HFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC).

"Kita harus menerjemahkan semangat Kigali ke dalam implementasi nyata: memenuhi komitmen penurunan HFC, mempercepat akses terhadap teknologi yang aman, ber-GWP rendah dan hemat energi, serta memperkuat dukungan finansial dan teknis bagi negara berkembang," ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudijanto.

HFC sendiri merupakan gas rumah kaca dengan potensi pemanasan global puluhan hingga ribuan kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida, dengan HCFC juga memiliki kandungan perusak ozon. Kedua senyawa kerap digunakan untuk sistem pendingin, pelarut dan bahan busa.

Disampaikan dalam pertemuan tingkat tinggi pada Kamis (5/11), Ary memaparkan Indonesia melaporkan pencapaian membanggakan di mana target nasional penghapusan HCFC pada 2025 berhasil mencapai 72,66 persen, melampaui target komitmen Protokol Montreal yang dipatok sebesar 67,5 persen.

Capaian tersebut merupakan buah dari pelaksanaan program HCFC Phase-Out Management Plan (HPMP) II dan III antara lain berupa peningkatan kapasitas bagi 945 petugas Bea dan Cukai yang merupakan garda terdepan dalam pengawasan impor BPO, pelatihan dan sertifikasi bagi 4.319 teknisi Refrigerasi dan AC (RAC) dan 397 instruktur RAC yang merupakan elemen penting dalam ekosistem pengelolaan BPO di Indonesia.

Selain itu, pada sidang ke-98 Komite Eksekutif Dana Multilateral (Multilateral Fund/MLF) tahun ini, proyek efisiensi energi Indonesia untuk produsen lemari pendingin domestik turut disetujui. Dukungan ini memfasilitasi transisi industri dari HFC-134a ke hidrokarbon (R- 600a) yang jauh lebih ramah lingkungan, sekaligus mendongkrak efisiensi produk dan daya saing ekspor nasional.

Sementara itu, Indonesia bersiap memulai pengurangan konsumsi HFC minimal sebesar 10 persen dari baseline pada 1 Januari 2029 atau setara 2,3 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e).

Pengendalian emisi HFC ini juga telah diintegrasikan ke dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia sebagai aksi mitigasi tambahan di sektor industri mulai 2031, selaras dengan Rencana Aksi Pendinginan Nasional (National Cooling Action Plan).

Terkait instrumen pembiayaan, Indonesia memandang Dana Multilateral (Multilateral Fund) sebagai fondasi utama keberhasilan Protokol Montreal. Oleh karena itu, pengisian kembali dana periode 2027–2029 yang memadai, dapat diprediksi, serta pencairan yang tepat waktu merupakan wujud nyata solidaritas internasional.

"Pengisian kembali dana yang memadai dan dapat diprediksi, serta pencairan dana yang lancar dan tepat waktu, adalah wujud nyata komitmen bersama dan solidaritas internasional. Mari kita gunakan MOP ke-38 ini tidak hanya untuk menyelesaikan hal-hal formal dan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen finansial agar sarana implementasi sejalan dengan ambisi yang tinggi," demikian Ary Sudijanto.