NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan keuangan berkelanjutan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Periode 2026-2030. Langkah ini dilakukan guna mendorong transformasi industri keuangan non-bank seiring tingginya risiko bencana dan iklim di Indonesia.

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini risiko lingkungan seperti perubahan iklim hingga bencana alam menjadi salah satu masalah penting untuk diantisipasi. Sebab masalah ini tak hanya menyebabkan kerusakan fisik, melainkan telah berkembang menjadi risiko ekonomi dan keuangan yang nyata.

Masalahnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan risiko terkena bencana alam paling tinggi di dunia. Membuat perlindungan aset dari risiko-risiko ini semakin besar dan sangat dibutuhkan.

"World Risk Index menempatkan Indonesia pada peringkat kedua untuk risiko bencana dan peringkat ketiga untuk risiko banjir secara global. Yang perlu kita perhatikan, ketika risiko tersebut terjadi dampaknya tidak berhenti pada perusakan fisik," ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2026).

"Dampaknya dapat masuk ke aktivitas ekonomi, keberlangsungan dunia usaha, kemampuan keuangan rumah tangga sektor jasa keuangan, dan pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap fiskal. Karena itu, keberlanjutan bukan hanya mengenai environment responsibility, tetapi juga economic resilience dan financial stability," sambungnya.

Lebih lanjut, Ogi berpendapat kondisi ini sektor PPDP domestik memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga ekosistem keuangan berkelanjutan.

Peran pertama sebagai investor institusional, perusahaan penyedia jasa sektor PPDP dapat mengelola dana jangka menengah serta panjang yang memiliki potensi sangat besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Peran kedua adalah sebagai penyerap risiko atau risk absorber melalui asuransi, reasuransi, penjaminan, dan program pensiun untuk membantu masyarakat serta dunia usaha dalam mengelola, membagi, serta menyerap berbagai risiko.

"Dengan demikian, kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya financing the transition, tetapi juga protecting the transition. Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan investment and protection," ujarnya.

Di luar itu, Ogi melaporkan per September 2026 total aset sektor PPDP mencapai Rp 2.989,58 triliun dengan investasi sebesar Rp 2.299,37 triliun yang didukung oleh 576 pelaku usaha. Menunjukkan ketangguhan sektor PPDP domestik.

"Secara umum, indikator kesehatan industri juga menunjukkan pondasi yang terus kita jaga dan perkuat. Namun yang lebih penting dari besarnya angka tersebut adalah bagaimana skala ini kita gunakan untuk menciptakan dampak," papar Ogi.

"Bagaimana dana jangka panjang yang kita kelola dapat semakin produktif bagi masa depan, bagaimana kapasitas pelindungan dapat semakin luas, dan bagaimana investasi PPDP dapat mendukung pembangunan dan transisi ekonomi," pungkasnya.