Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang, sanksi diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.

"Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maulidya.

Lihat juga Video Kemensos Telusuri 1,4 Juta KPM Terindikasi Judol, Bansosnya Masih Ditahan