NADIKABAR.COM — Ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander mabuk di kawasan Alun-alun Surabaya, menerima manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp 276,3 juta. Santunan tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Rachmat meninggal saat menjalankan pekerjaannya.

Rachmat yang merupakan karyawan PT Wings Surya itu ternyata baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 23 hari sebelum kecelakaan maut terjadi.

Manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan pemakaman, santunan berkala, serta manfaat JHT dan JP.

Dari total Rp 276.322.332 yang diterima ahli waris, santunan JKK menjadi bagian terbesar, yakni Rp 253.862.208. Besaran tersebut merupakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp 5.288.796 atau sesuai UMK Kota Surabaya. Selain santunan JKK, ahli waris juga menerima santunan pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.

Manfaat tersebut juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp276.322.332.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, masa kepesertaan yang baru 23 hari tidak menghilangkan hak pekerja atas perlindungan ketika risiko kerja terjadi.

"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja," ujar Utoh dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Ini adalah hak almarhum dan ahli waris. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak tersebut diterima keluarga dengan cepat dan tepat," jelas Utoh.

Menurut Utoh, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan. Karena itu perlindungan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja dalam ekosistem perusahaan, vendor, outsourcing, tenaga pendukung maupun supply chain.

"Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perlindungan harus hadir sejak pekerja mulai bekerja. Perlindungan harus mendahului risiko," pungkasnya.

Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, Subianto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan dan pemenuhan hak pekerja ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ungkap Subianto.

Ayah almarhum juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan PT Wings Surya. Menurutnya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian dan tanggung jawab perusahaan kepada keluarga dinilai sangat baik.