Budi menjelaskan saat ini pemerintah mengandalkan pola kemitraan agar produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel. Menurut Budi, dengan pola ini, UMKM perlu meningkatkan kualitas produk sehingga bisa masuk ke ritel.
"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern," jelas Budi.
Sebelumnya, kewajiban ritel modern menyediakan ruang usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.