"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/ atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri sebagaimana dimaksud paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas areal Pusat Perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 ayat 7 dalam dokumen tersebut.
Budi menegaskan aturan tersebut justru dianggap menghambat perdagangan. Namun, Budi menyebut pemerintah tidak akan mengatur kembali besaran porsi produk UMKM yang terjual di ritel modern.
"Kan masa itu kan nggak boleh, itu dianggap hambatan perdagangan. Nggak ada (aturan baru) ya. Jadi terus kita pakai pola kegiatan. Kita pakai program kegiatan, pakai pola kemitraan. Pola kemitraan itu tadi justru lebih riil, jadi bagaimana memberdayakan UMKM, produk lokal mempunyai daya saing terus kerjasama dengan ritel modern. Nah itu yang kita lakukan," tutur Budi.