Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.