Adapun saat ditanya lagi soal anggapan bahwa Kementerian ESDM baru memberikan tambahan RKAB karena masuknya pemegang saham baru di tubuh perusahaan. Tri menjelaskan bahwa hal ini tidak bisa dikaitkan. Ia mengatakan perubahan pemegang saham pada perusahaan pertambangan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM
"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri. Clear kalau itu sudah lama kok," jelasnya.
Sebelumnya, Tri menyampaikan belum terbitnya revisi RKAB ini karena masih dalam tahap evaluasi. Meski begitu, Tri tidak menjelaskan detail terkait evaluasi yang apa yang dilakukannya.
"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tri menyampaikan, saat ini evaluasi revisi RKAB BYAN sedang berjalan. Ia meyakini bahwa RKAB tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.
Sebagai informasi, PT Bayan Resources Tbk mengeluarkan laporan resmi terkait pengalihan saham pengendali. Emiten berkode saham BYAN ini, melalui pendiri perusahaan Dato' Dr Low Tuck Kwong dan anaknya, Elaine Low, telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli.