Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan Pemprov Jabar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan pusat data tersebut. Namun, dukungan itu tetap harus dibarengi pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku, terlebih proyek tersebut memiliki skala besar.
"Tentunya Pemprov Jabar mendukung pembangunan yang ada. Namun ada beberapa hal yang kita juga concern terhadap kaidah-kaidah dan pemenuhan ketentuan yang berlaku karena ini kan skalanya cukup besar ya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).
Adi menjelaskan kewenangan perizinan pembangunan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Sementara Pemprov Jabar berperan dalam pengawasan dan koordinasi.
Dokumen perizinan pembangunan, termasuk PBG dan proses AMDAL, menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pembangunan berjalan. Penghentian sementara tersebut juga terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap kebutuhan air pusat data AI tersebut.
Kekhawatiran muncul karena pusat data berskala besar membutuhkan sumber daya air untuk mendukung operasional dan sistem pendingin. Adi menegaskan Pemprov Jabar tidak hanya melihat proyek dari sisi investasi, tetapi juga memastikan pembangunan tidak mengganggu pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat sekitar.