NADIKABAR.COM — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas lingkungan (CCTV) ilegal di ruang ganti bidan kamar bersalin, serta yang menyebarkan rekaman videonya ke media sosial.

CCTV itu dipasang di dalam wadah pengharum ruangan, dan diketahui salah satu staf yang curiga dengan kedipan lampu di dalamnya.

Direktur RSUDZA, Muhazar Harun mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan setelah manajemen menggelar evaluasi internal atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait yang memasang CCTV dan penyebaran video," ujar Muhazar kepada wartawan, Rabu (28/10).