Pemasangan alat pengawas itu, kata dia, bukan kebijakan pimpinan rumah sakit.
Menurutnya, setiap penempatan perangkat pengawasan di area RSUDZA wajib mengantongi izin serta memprioritaskan privasi pasien dan tenaga kesehatan.
"Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi," katanya.Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengatakan pihaknya sudah mencopot kamera CCTV itu dari lokasi pemasangan.
CCTV itu awalnya dipasang atas arahan kepala ruang tersebut dengan alasan sering terjadi kehilangan barang di sana.Β Namun, manajemen RS masih menyelidiki kembali terkait motifnya.