NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan status legalitas terkait hak asuh anak angkat balita yang kini dirawat oleh kliennya. Ia menegaskan, proses pengasuhan anam bernama Thayaka Putra Onsu itu telah mengantongi izin resmi dari yayasan serta panti asuhan yang menaunginya.

Keputusan Ruben Onsu, untuk merawat anak tersebut berawal dari rasa kepedulian saat mengetahui adanya bayi terlantar yang membutuhkan penanganan medis dan pengasuhan. Presenter berusia 43 tahun itu, kemudian memproses hak asuh secara administratif langsung melalui lembaga sosial.

"Ketika Ruben melihatnya seperti ada chemistry dari mata anak tersebut, ya akhirnya Ruben memutuskan untuk mengurus, mengadopsi secara formal dari yayasan atas anak tersebut," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2026).

Menyoal kelengkapan administratif berupa penetapan hak asuh dari pengadilan, Minola Sebayang menerangkan, dokumen peradilan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara bertahap mengingat usia sang anak yang masih balita.

"Mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan. Karena kan ini artinya masih umur anak ini kan masih kecil juga," tuturnya.

Minola Sebayang menjelaskan, Ruben Onsu, sengaja tidak terburu-buru mendaftarkan penetapan pengadilan karena, situasinya yang saat ini masih diterpa berbagai polemik dan persidangan hukum.

"Kita tahu kan, Ruben sekarang tengah terus digempur dengan berbagai macam serangan-serangan terhadap dia. Ya dia nggak ingin upaya yang dia lakukan secara legal itu diartikan dengan cara yang salah," ujar Minola Sebayang.

Dasar legalitas formal dari pihak panti asuhan sudah sepenuhnya dipegang oleh Ruben Onsu. Pengajuan permohonan ke pengadilan hanya tinggal menunggu waktu.

"Tunggu momen yang tepat. Toh anaknya masih 1 tahun 6 bulan ya. Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja," pungkasnya.