NADIKABAR.COM — Ruben Onsu gak tinggal diam usai video call dengan seorang pria diduga sengaja disebarkan di media sosial, salah satunya akun Instagram Sarwendah. Dia juga mengambil tindakan soal dugaan akses ilegal yang menimpa Betrand Peto.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum, membenarkan Ruben Onsu mengambil langkah hukum untuk dua masalah tersebut.
"Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan, bukan hanya satu laporan. Hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya," kata Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Ruben membuat laporan yang pertama pada Minggu (11/10/2026) dini hari dan yang kedua pada pukul 15.00 WIB. Laporan pertama yang Ruben Onsu buat adalah dugaan akses ilegal terhadap email Betrand Peto.
Adanya dugaan peretasan ke email pribadi Betrand Peto diduga membuat video-video pribadinya saat nongkrong bareng teman tersebar di media sosial.
"Jadi, ada dugaan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun atau data pribadi seseorang, ya. Dalam hal ini Saudara BP dan kemudian, mengambil tanpa hak, ya, mengambil tanpa hak, data-data, foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP. Dan kemudian, menyalahgunakan video yang diambil tersebut, dengan beredarnya video-video milik pribadi BP, tanpa seizin BP, yang dipublikasikan oleh beberapa akun," beber Minola.
"Ya, jadi ada dua perbuatan. Yang pertama adalah perbuatan meretas, ya atau illegal access, ya, atau masuk ke dalam data pribadi seseorang, mengambil data yang ada di dalamnya, ini satu perbuatan hukum. Kemudian data yang diambil ini dibagikan untuk kemudian dipublikasikan. Ya, dan ada beberapa akun yang, eh, secara terang-terangan mempublikasikan data pribadi tersebut," lanjutnya.
Pihak Ruben Onsu menduga adanya peretasan karena hal-hal yang bersifat pribadi itu tidak akan mungkin diketahui oleh pihak lain tanpa ada yang menyampaikan atau memberikan data tersebut. Ya, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari si pemilik data.
Betrand Peto ikut mendampingi Ruben Onsu saat membuat laporan. Kini laporan tersebut sudah resmi dibuat. Mereka melaporkan akun dari alamat email sarwendah29@gmail.com.
"Itu emailnya. Yang kita laporkan akunnya dan ada dua nomortelepon, masing-masing 0817-***-**** dan 0817-****-***. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.
Penyanyi berusia 21 tahun itu mengaku kaget ketika data-data pribadinya yang orang gak ketahui bisa tersebar. Dia berusaha mencari tahu, ternyata data akunnya ada keterkaitan dengan email yang disebutkan.
"Oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya di. Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," tegas Minola.
"Selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, kemudian memanggil dan memeriksa, eh, seluruh pihak-pihak yang, melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," tukasnya.
Laporan kedua ini keterkaitan dengan tindakan pencemaran nama baik. Masalah ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Selain disebarkan video yang menampilkan Ruben Onsu video call dengan seorang pria itu juga diduga diedit.
"Tindakan yang seperti saya katakan, melakukan perekaman tanpa izin. Dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga, menurut klien kami, ada editan," kata Minola.
Ruben Onsu juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
Dalam proses pelaporan, Ruben Onsu turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya, pihak penyidik akan menindaklanjuti dan akan memproses dengan mendalami laporan ini lebih lanjut. Dalam laporan ini juga dari pihak pelapor menyerahkan beberapa dokumen pendukung, berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari suatu akun media sosial," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno.