NADIKABAR.COM β€” Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah memindahkan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) bermasalah ke sejumlah provinsi di tanah air selama periode Januari-September 2026 untuk menekan biaya operasional.

β€œPemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia merinci masing-masing satu orang deteni WNA berkewarganegaraan ganda Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari, dan WNA asal Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei.

Selanjutnya, masing-masing satu orang WNA asal Moldova, Nigeria dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, kemudian dari Uganda dan Senegal ke Rudenim Makassar pada 18 September.

Terbaru ada 10 WNA dipindahkan ke Rudenim Kupang pada 15 Oktober yang berasal dari Afganistan (2 orang), Filipina (3), Uganda (2), Belarusia (1) dan Turki (2).

Rata-rata WNA bermasalah itu karena melanggar izin tinggal keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal dan terlibat gangguan keamanan dan ketertiban.

Dengan pemindahan itu, saat ini pihaknya masih menampung 25 orang WNA dari beragam negara di Rudenim Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Adapun kapasitas gedung tersebut adalah 80 orang. Namun anggaran makan untuk WNA yang ditampung sementara itu hanya mencukupi untuk 30 orang.

Per orang, alokasi anggaran kepada WNA yang didetensi itu sebesar Rp39 ribu untuk jatah tiga kali makan dalam sehari.

Sebelum diberangkatkan melalui transportasi udara, seluruh deteni WNA itu telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Mereka juga dipindahkan atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

β€œKami tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” kata Teguh.