"Numismatik ini adalah bahwa masyarakat itu memiliki minat untuk mengoleksi uang rupiah, macem-macem koleksinya itu, ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat," terangnya.
Ia menjelaskan, penerbitan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun BI setelah uang diterbitkan sama sekali tidak membatalkan atau mempengaruhi legalitas uang tersebut.