NADIKABAR.COM — Demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi justru diuji jauh sebelumnya ketika para pemegang kekuasaan merumuskan aturan tentang bagaimana suara rakyat dihitung, siapa yang berhak menjadi wakil, dan bagaimana kekuasaan diperebutkan.

Di ruang perumusan itulah kepentingan politik, kehendak rakyat, dan masa depan demokrasi bertemu, kadang sejalan, tetapi tidak jarang saling berlawanan.

Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR patut dicermati secara kritis. Publik tidak cukup hanya mengetahui perubahan pasal atau jadwal pemilihan.

Publik harus dapat memastikan apakah aturan baru benar-benar memperluas ruang partisipasi warga, menjaga kesetaraan suara, dan membatasi dominasi elite politik.

Sebab, sebuah pemilu bisa tetap berlangsung secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya justru menyusut ketika aturan main lebih banyak melayani kepentingan mereka yang berkuasa.