Hingga pertengahan Oktober 2026, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Pembentukan Panja pada 29 September dan penetapan Bahtra Banong sebagai ketua pada 8 Oktober menandai dimulainya proses penyusunan secara formal.
Pimpinan DPR menyatakan pembahasan akan memperhatikan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masukan masyarakat, partai politik, akademisi, dan kelompok terkait lainnya.
Dengan demikian, proses ini masih harus dibaca sebagai penyusunan dan pembahasan rancangan, bukan keputusan final mengenai seluruh desain pemilu mendatang.
Pemberitaan ANTARA dan sejumlah media pada 5 Oktober menyebut Panja RUU Pemilu membahas sepuluh isu strategis.