Ia juga membantah Fadia ikut membantu dalam pencairan di PT RNB. Sabiq menyebut, Fadia tak ikut campur dalam operasional PT RNB.

"(Tidak ada uang dari Fadia?) Saya kalau pinjam selalu ke ayah saya, kalau ayah saya uang dari mana juga nggak tahu," ucapnya.

Jaksa lantas memperlihatkan barang bukti berupa pengiriman uang dari Fadia yang ditransfer ke rekening PT RNB. Sabiq menyebut, uang itu pinjaman dari Fadia saat Anggi tak bisa menghubungi dirinya.

"Saat itu Anggi komunikasi ke saya waktu di pesawat saya nggak bisa dihubungi. Saya nggak pernah pinjam ke Bu Fadia, tapi Anggi yang inisiatif pinjam ke Bu Fadia karena katanya dia tahu Bu Fadia nggak tegaan ke orang. Selain itu nggak ada, karena saya pinjam selalu ke ayah saya. Semua modal dari ayah saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.