NADIKABAR.COM — Anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus eks Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Muhammad Sabiq Ashraff, hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia mengklaim Fadia tak tahu dirinya merupakan Dirut PT RNB yang menyediakan tenaga outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pantauan NadiKabar, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarsng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dua di tim redaksi saksi itu, yakni Sabiq serta ayahnya yang juga suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Tampak Ashraff hadir mengenakan kemeja putih, sementara Sabiq hadir mengenakan batik biru. Sabiq diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya menanyakan awal mula Sabiq mendirikan PT RNB.
"Saya jadi Dirut dari 2022-2024 akhir. Intinya usaha saya kan banyak. Saya sudah mulai berusaha itu dari tahun 2019. Ada showroom mobil, distributor bahan bangunan, bus pariwisata, trucking atau untuk antarlogistik," kata Sabiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).
"Saya nggak punya badan. Memang jujur saya tidak cakap dalam administrasi, tidak cakap. Jadi saya cuma punya uang, saya buat usaha aja. Nah, akhirnya rekan-rekan bilang buat PT, akhirnya saya buat PT," lanjutnya.
Ia mengaku tak pernah berkonsultasi dengan Ashraff maupun Fadia. Namun, ia sempat meminjam uang Ashraff untuk modal pendirian perusahaan.
"Saya cuma pinjam modal ke ayah saya. (Kenapa Ashraff punya saham PT RNB?) Untuk garansi, saya masukkan dia ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai," jelasnya.
"(Uang Ashraff di PT untuk saham atau pinjaman?) Pinjaman modal. Uang itu untuk berbagai usaha, termasuk PT RNB, totalnya banyak, tapi modal awal Rp 2,3-2,5 miliar," lanjutnya.
Ia menyebut, PT RNB mulai menyediakan jasa outsourcing sejak 2022. Namun, Sabiq mengklaim, Anggi selaku staf RNB bidang keuangan yang mengurus semuanya hingga akhirnya PT RNB bisa menyediakan jasa outsourcing untuk Pemkab Pekalongan.
"Anggi kasih tau ada pekerjaan ini, saya bilang silakan saja karena usaha saya sedang bangkrut semua. Untuk dapat kerjaan di Pemda Anggi semua yang ngurus, Anggi sudah dapat lelang dari LPSE baru kasih tau ke saya," jelasnya.
Sabiq juga mengaku kenal dengan Siti Hanikatun, Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, yang disebut-sebut membuka jalan untuk PT RNB bisa masuk ke Pemkab Pekalongan. Sabiq mengaku ia juga menghubungi Hani agar dibukakan jalan.
"Karena Hani paling mudah ditekan. Saya minta tolong kasih tau Pemda, Anggi mau masuk. (Kenapa Hani mau) Saya terkenal sangat tegas. (Ada relasi kuasa?) Nggak. Saya merasa saya punya pengaruh, bisa suruh siapa pun," ucapnya.
"Saya waktu itu bukan siapa-siapa. Mbak Hani kenal karena saya anak Pak Ashraff, jadi nggak masalah. Saya tidak menyuruh dia, cuma minta untuk membukakan jalan untuk Anggi," lanjutnya.
Menurutnya, PT RNB akhirnya bisa lolos masuk ke jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan sejak 2024. Namun, Sabiq mengklaim Fadia tak tahu apapun terkait hal tersebut, meski ia mengakui seluruh orang di Pekalongan pasti tahu dirinya anak Fadia.
Jaksa Agus dan Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang, lantas bertanya, bagaimana mungkin Anggi yang sebelumnya merupakan ajudan Fadia tak memberi tahu Fadia bahwa anaknya mendirikan PT RNB yang juga menyediakan tenaga outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Sabiq pun menjawab dirinya tak pernah sama sekali bercerita kepada Fadia. Fadia juga disebut tak pernah memutus kontrak PT RNB karena Sabiq yang menjadi Dirut.
"(Selama memenangkan penyedia outsourcing, ada perintah Fadia untuk memutus kontrak PT RNB karena anaknya adalah direkturnya?) Tidak pernah, karena saya nggak mau Bu Fadia ikut campur di usaha saya," ucapnya.
"Saya selalu diam-diam, jadi saya bergerak sendiri. Kalau sama Bu Fadia jujur saya nggak terlalu dekat, Bu Fadia tau saat saya mau bagi-bagi parsel, baru Bu Fadia ngomong ke saya," lanjutnya.
Ia juga membantah Fadia ikut membantu dalam pencairan di PT RNB. Sabiq menyebut, Fadia tak ikut campur dalam operasional PT RNB.
"(Tidak ada uang dari Fadia?) Saya kalau pinjam selalu ke ayah saya, kalau ayah saya uang dari mana juga nggak tahu," ucapnya.
Jaksa lantas memperlihatkan barang bukti berupa pengiriman uang dari Fadia yang ditransfer ke rekening PT RNB. Sabiq menyebut, uang itu pinjaman dari Fadia saat Anggi tak bisa menghubungi dirinya.
"Saat itu Anggi komunikasi ke saya waktu di pesawat saya nggak bisa dihubungi. Saya nggak pernah pinjam ke Bu Fadia, tapi Anggi yang inisiatif pinjam ke Bu Fadia karena katanya dia tahu Bu Fadia nggak tegaan ke orang. Selain itu nggak ada, karena saya pinjam selalu ke ayah saya. Semua modal dari ayah saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.
Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.
"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.