Bisnis
HALAMAN 2 DARI 2
Saham MKNT Balik ke Papan Pengembangan Bursa
Saham PT Remitra Global International Tbk (MKNT) mulai hari ini kembali ditempatkan di papan pengembangan. Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 10:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mulai hari ini, saham MKNT tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme full call auction yang berlaku di papan pemantauan khusus. Perdagangan saham MKNT kembali mengikuti mekanisme reguler sebagaimana saham lain di papan pengembangan.
Dalam mekanisme reguler, harga saham bergerak dalam batas penolakan otomatis harian (auto rejection) yang ditetapkan BEI. Batas ARB tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi BEI sesuai perkembangan pasar. Investor disarankan memeriksa ketentuan terbaru pada situs BEI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.