Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.

Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Di mana saham dengan harga Rp 50 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35% dan ARB 15%.

Untuk saat ini, saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Sementara saham dengan harga di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 15%.

Mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Untuk saham dengan harga di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200, ARA 35% dan ARB 15%.

Kemudian untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.