Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Untuk harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Kemudian harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25% dan harga di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.

Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian yakni dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.