Ia menilai kondisi ini juga membuat harga saham lebih rentan berfluktuasi ketika terjadi transaksi dalam jumlah tertentu. Karena itu, masuknya sejumlah saham milik grup konglomerasi besar ke dalam daftar HSC perlu dipahami sebagai bagian dari upaya BEI memperkuat transparansi pasar modal, bukan sebagai penilaian negatif terhadap kualitas emiten.
"Masuknya saham-saham dari grup konglomerasi besar ke dalam daftar HSC harus dimaknai sebagai upaya penataan infrastruktur transparansi bursa, bukan vonis atas kualitas emiten tersebut. Secara fundamental, emiten-emiten tersebut tetap memiliki operasional yang solid dan kinerja bisnis yang riil. Langkah BEI ini justru memperkuat reputasi pasar modal Indonesia agar makin dipercaya oleh investor domestik maupun internasional," terangnya.
Berdasarkan pengumuman BEI, sejumlah saham milik grup konglomerasi masuk dalam daftar HSC. Namun, masuknya saham-saham tersebut ke dalam kategori ini bukan berarti terdapat pelanggaran di pasar modal.
"Penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori High Shareholding Concentration bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal, melainkan sebuah indikator karakteristik struktur kepemilikan saham," ungkap Hans.
Hans menilai, HSC merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik bursa internasional, sebagaimana yang dilakukan Hong Kong Exchange dalam memperkuat keterbukaan informasi bagi investor.
Menurutnya, kebijakan ini menjawab masukan investor global dan lembaga indeks terkait kredibilitas IHSG sebagai acuan pasar modal Indonesia. Dengan menyesuaikan porsi saham HSC dalam perhitungan IHSG, pergerakan indeks diharapkan lebih mencerminkan saham-saham yang likuid dan aktif diperdagangkan di pasar.