Namun, Said mempertanyakan minimnya apresiasi terhadap berbagai langkah tersebut. Ia membandingkan respons MSCI dengan FTSE Russell yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama sejumlah negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.

Menurut Said, keputusan FTSE Russell tersebut mempertimbangkan sejumlah upaya perbaikan, mulai dari klasifikasi investor, peningkatan *free float*, hingga penguatan pengawasan pasar.

"Kenapa FTSE Russel memberi penghargaan atas upaya perbaikan di BEI, sementara MSCI tidak?" tulisnya.

Meski demikian, Said tidak menampik bahwa pembenahan pasar modal Indonesia belum tuntas. Ia mengakui masih adanya dugaan praktik pengaturan harga saham serta keterbatasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham.

Ia menilai KSEI dan OJK perlu menyempurnakan klasifikasi investor serta memperluas akses terhadap informasi kepemilikan saham secara lebih terperinci. Transparansi tersebut dinilai penting agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat dan perhitungan risiko yang memadai.

Said memahami bahwa MSCI sebagai penyedia indeks acuan investasi global berkepentingan memastikan ketersediaan informasi yang memadai bagi investor. Namun, menurut dia, evaluasi terhadap pasar modal Indonesia semestinya tetap mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai otoritas.

Ia juga menyoroti dampak pengumuman MSCI terhadap pergerakan harga saham. Menurut Said, gejolak yang berulang justru berpotensi bertentangan dengan tujuan memperbaiki kualitas pasar modal.