Menurutnya, bila PT Pos ingin melakukan skema alih daya atau outsourcing pekerja, caranya sudah jelas, yaitu untuk BUMN mesti membuat anak usaha terlebih dahulu.
"Saya akan minta sidak akan minta direksi PT Pos untuk menghentikan hubungan kerjanya dengan status mitra. PT Pos harus membentuk anak perusahaan PT Pos yang mempekerjakan pekerjaan alih daya, diubah yang status hubungan kerjanya, kontrak, atau tetap dengan anak perusahaan PT Pos," beber Said Iqbal.
Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN diwajibkan melakukan alih daya melalui anak perusahaan.