Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu. Aturan mengenai outsourcing BUMN menjadi salah satu dari sejumlah ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aturan lainnya mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, turut diatur.