NADIKABAR.COM — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat besok. Dirinya ingin meminta klarifikasi soal kabar PT Pos mempekerjakan karyawan dengan status mitra.
"Besok saya akan ke PT Pos karena PT Pos ini parah bener. Ada hubungan kerja disebut dengan mitra," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).
Pria yang juga menjadi pentolan gerakan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut, mengatakan dirinya ingin direksi PT Pos menghapus status kemitraan untuk karyawan PT Pos.
Menurutnya, bila PT Pos ingin melakukan skema alih daya atau outsourcing pekerja, caranya sudah jelas, yaitu untuk BUMN mesti membuat anak usaha terlebih dahulu.
"Saya akan minta sidak akan minta direksi PT Pos untuk menghentikan hubungan kerjanya dengan status mitra. PT Pos harus membentuk anak perusahaan PT Pos yang mempekerjakan pekerjaan alih daya, diubah yang status hubungan kerjanya, kontrak, atau tetap dengan anak perusahaan PT Pos," beber Said Iqbal.
Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN diwajibkan melakukan alih daya melalui anak perusahaan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu. Aturan mengenai outsourcing BUMN menjadi salah satu dari sejumlah ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aturan lainnya mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, turut diatur.